Liputan6.com, Kendari - Warga Kota Kendari, kerap mengeluhkan ulah sebagian oknum pengemudi mobil antrian solar pada sejumlah SPBU. Kerap mengisi tangki berulang-ulang, pemilik kendaraan diduga menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi.
Kondisi ini menyebabkan anggota Unit II Subdit IV Tipidter Polda Sultra, turun tangan. Polisi langsung menangkap empat unit mobil berisi BBM subsidi ilegal.
Dua diantaranya, mobil tangki berukuran 10 ribu dan 5 ribu liter. Sedangkan dua lainnya, mobil boks dilengkapi tangki pengisi BBM rakitan berukuran sekitar 1000 liter.
Pantauan di Polda Sultra, hasil sitaan berupa dua unit mobil tangki BBM terlihat normal seperti kendaraan pengangkut BBM pada umumnya. Namun, lain halnya dua mobil dengan bak tertutup di belakang.
Baca Juga
Advertisement
Ternyata, di bak mobil yang tetutup, pemilik merakit tangki berbentuk kotak berukuran besar besar. Sehingga, mobil yang awalnya hanya mengisi 100 liter dalam keadaan normal, bisa memuat hingga hampir 1000 liter.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kanit II Subdit IV Tipidter Polda Sultra AKP Rahmat Zam-zam, menyatakan, BBM jenis solar yang disita, merupakan BBM bersubsidi. Seharusnya, para sopir dan pemilik mobil, mengangkut BBM untuk kebutuhan industri saja.
"Mereka mengangkut BBM ini, keluar Kota Kendari, lalu dijual ke sejumlah perusahaan tambang," ujar AKP Rahmat Zam-zam.
Menurutnya, sejumlah oknum sopir pengantri BBM kerap mengantri bersama warga di SPBU. Mereka rata-rata mengantri beberapa kali dalam sehari.
"Menurut para pelaku, mereka sudah satu bulan lebih beraksi mengangkut BBM ilegal," terang Rahmat Zam-zam.
Diketahui, polisi menangkap empat pelaku pengangkut BBM ilegal dalam kasus ini. Keempatnya, yakni sopir dan penadah BBM yang ada di Kota Kendari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
saksikan juga video pilihan berikut ini:
Perusahaan Mengaku Tak Tahu
Aksi dua sopir mobil tangki pengangkut BBM ilegal, ternyata tak diketahui perusahaan. Kedua mobil berukuran 10.000 liter dan 5.000 liter, diketahui berada dibawah PT Intim Putra Perkasa, salah satu perusahaan transportir solar industri di Sultra.
"Kedua sopir truk, beroperasi atas inisitif sendiri, perusahaan mengaku tak tahu saat kami minta keterangan," kata Rahmat Zam-zam.
Saat ini, kedua sopir truk tangki, ditahan di rutan Polda. Selain itu, polisi juga menangkap oknum penadah BBM ilegal yang akan menjualnya ke perusahaan tambang nikel.
Sedangkan sopir mobil box, tidak ditahan. Sebab, mereka hanya digaji bulanan dan bertugas menjadi pengantar. Pemilik mobil,
"Status 4 orang sudah tersangka, ancaman pasal 55 UU R.I. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 angka 9 Paragraf 5 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Rahmat Zam-zam.
Dia menjelaskan, mobil-mobil pengantri BBM ini, diduga menjadi biang kerok antrian di SPBU. Polisi juga berencana memeriksa pihak SPBU yang diduga melakukan pembiaran dan mengisi tangki tidak sesuai dengan kapasitas mobil.
"Kami komitmen, menindak tegas pelaku penimbun BBM ilegal. Yang dirugikan disini, jelas masyarakat," pungkas Rahmat Zam-zam.
Advertisement