Amerika Serikat Tarik Susu Bayi Similac dari Pasaran, Ini Tanggapan BPOM RI

Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada 17 Februari 2022 mengingatkan masyarakat di sana agar tidak menggunakan susu formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum dan Elecare.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 21 Feb 2022, 20:00 WIB
Susu Bubuk (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada 17 Februari 2022 mengingatkan masyarakat di sana agar tidak menggunakan susu formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum dan Elecare yang diproduksi di Fasilitas Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan.

FDA masih melakukan investigasi lanjutan soal adanya dugaan kontaminasi Cronobacter sakazakii dan Salmonella Newport masih berlangsung. FDA dan Abbott Nutrition telah memulai penarikan terhadap produk tersebut.

Lalu, apakah ketiga merek susu bayi itu beredar secara resmi di Indonesia? Untungnya tidak.

"Berdasarkan data Badan POM, produk formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum, dan Elecare yang dimaksud dalam peringatan US FDA tersebut, tidak diedarkan di Indonesia," kata BPOM dalam keterangan resmi pada Senin (21/2/2022).

Di Indonesia memang ada produk dengan nama dagang Simical yang didaftarkan oleh PT Abbott Products Indonesia dan diproduksi oleh Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan. Namun, tidak sama dengan yang ditarik di Amerika Serikat.

"Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia adalah Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier/HMF) dan bukan merupakan formula bayi," kata BPOM.

Meski begitu menggunakan prinsip kehati-hatian Abbott Products Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap produk Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier) yang beredar di Indonesia dari tingkat distributor hingga tingkat konsumen. BPOM memastikan penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 


Apa itu Human Milk Fortifier?

Belum banyak orang yang tahu apa itu produk Human Milk Fortifier (HMF). BPOM menyebutkan bahwa HMF merupakan salah satu produk Pangan Olahan Keperluan Medis Khusus (PKMK) yang diformulasi bagi bayi yang sangat prematur (usia kehamilan ibu kurang dari 32 minggu) dan/atau bayi berat lahir sangat rendah (di bawah 1500 gram).

Tidak sembarang bayi bisa mendapatkan HMF, produk digunakan harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.

"Menggunakan produk HMF harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak," kata BPOM.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya