Syarat Beli Minyak Goreng Harus Divaksin, Kemenkes: Itu Kreativitas Daerah

Nadia mempersilakan daerah membuat aturan menarik. Selama aturan tersebut bisa meningkatkan vaksinasi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 20:56 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH. dok. Kemenkes

Liputan6.com, Jakarta Beredar gambar yang menunjukkan, pembelian minyak goreng di sebuah minimarket harus memenuhi dua syarat. Pertama, menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksiansi Covid-19. Kedua, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, persyaratan tersebut bukan ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini kreativitas daerah. Bukan ditetapkan pemerintah pusat,” katanya saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Nadia mempersilakan daerah membuat aturan menarik. Selama aturan tersebut bisa meningkatkan vaksinasi Covid-19.

"Silakan saja dibuat upaya-upaya menarik dan meningkatkan vaksinasi,” ujarnya. 

 


Tetapkan Syarat yang Memudahkan

Antrean warga saat hendak membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Masih tingginya harga minyak goreng di pasaran menyebabkan warga antusias menyerbu operasi minyak murah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan, syarat tersebut bukan ditetapkan pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegasnya. 

Menurut Wiku, penetapan syarat menunjukkan KK dan sertifikat vaksinasi sepenuhnya menjadi hak dari penyedia barang. Namun, dia mengimbau agar penyedia barang menetapkan syarat yang memudahkan masyarakat luas untuk mendapatkan minyak goreng. 

"Tetap diimbau menetapkan syarat yang memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tandas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya