Polda Sumsel Usut Kasus Tewasnya Pencuri yang Diduga Dianiaya Polisi

Polda Sumsel usut tuntas kasus tewasnya pencuri di Lubuklinggau, yang diduga sempat dianiaya oleh oknum polisi.

oleh Nefri Inge diperbarui 22 Feb 2022, 02:30 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Palembang - Kematian HR (47), pencuri yang menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), diusut oleh tim Polda Sumsel.

Tewasnya HR dikaitkan dengan adanya dugaan penganiayaan, yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Lubuklinggau Utara, Kabupaten Lubuklinggau Sumsel.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, dari hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau Sumsel, penyebab kematian korban tidak bisa dipastikan. Karena memang tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi.

"Sebelumnya memang tidak dilakukan autopsi, karena tidak ada izin dari keluarga yang bersangkutan," ucapnya, Senin (21/2/2022).

Autopsi tersebut tak bisa dilakukan, karena keluarga HR tidak mau menandatangani surat persetujuan pelaksanaan autopsi.

Kendati demikian, pemeriksaan kasus kematian HR tersebut, tetap berlanjut dan dilakukan oleh Proparam Polda Sumsel di Mapolres Lubuklinggau Sumsel.

"Terkait ada lebam di tubuh korban itu, merupakan materi penyidikan propam atau informasi yang dikecualikan untuk disampaikan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kapolda Minta Maaf

Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Dia mengatakan, ada enam orang anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang sudah dinonaktifkan. Para anggota polisi tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Jika ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, maka akan ditindaklanjuti," katanya.

Dia juga mengharapkan pihak keluarga HR bisa segera melaporkan, jika ada kesalahan petugas yang mereka ketahui, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf dari Kapolda Sumsel, kepada keluarga korban. Sesuai komitmen Kapolda Sumsel, maka akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya