Tepergok Saat Beraksi di Siang Bolong, Jambret di Balikpapan Bonyok Dihajar Warga

Seorang jambret berinisial MI (45) babak belur jadi bulan-bulanan warga di Balikpapan.

oleh Abelda RN diperbarui 22 Feb 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Jambret

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang jambret berinisial MI (45) tepergok warga di kawasan Jalan Dua RT 17 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara, saat menjalankan aksinya di siang bolong. Akibatnya MI babak belur menjadi bulan-bulan warga yang marah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 12.35 Wita.

Saat itu pelaku MI berpura-pura masuk ke sebuah warung untuk membeli sesuatu. Melihat si pemilik warung menggunakan kalung di lehernya, pelaku mencoba ingin merampasnya. Dia kemudian mengajak bicara korban untuk mengalihkan perhatian. Sampai korban yang diketahui bernama Tenri Apang lengah, pelaku langsung merampas paksa kalungnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tepergok Warga

Usai kalung emas itu berpindah tangan, MI kabur menggunakan sepeda motor Yamaha MX King bernomor polisi KT 4109 VI. Korban pun kemudian berteriak minta tolong hingga membuat perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan jambret sembari menunjuk pelaku yang hendak kabur, warga di sekitar lokasi langsung berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku. Warga pun sukses meringkus MI, lantaran kesal dengan perbuatannya Mi pun mendapat hadiah bogem mentah dari warga.

Mendapat informasi adanya aksi jambret yang ditangkap massa Tim Batman Polsek Balikpapan Utara langsung menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

“Ya kami amankan pelaku di lokasi kejadian bersama warga,” terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto melalui Panit Jatanras Polsek Balikpapan Utara Ipda Dafid, pada Senin (21/2/2022).


Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi jambret HP (Sumber: corporate travel safety)

Dari tangan pelaku kata Dafid berhasil diamankan barang bukti kalung emas beserta liontin milik korban seberat 14 gram. MI langsung di gelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

“Berdasarkan catatan kepolisian MI bukan pemain baru, dia residivis kasus yang sama curas dan divonis hakim pada 2019 lalu,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya