Liputan6.com, Balikpapan - Kampung narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, tengah jadi bidikan aparat. Pasalnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan itu terbilang tinggi.
Tak jarang aparat kepolisian meringkus para pengguna maupun pengedar sabu di kawasan Gunung Bugis ini. Operasi berupa patroli rutin pun kerap dilakukan untuk menekan angka peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Advertisement
Salah satunya, patroli yang digelar Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Minggu dini hari (13/2/2022). Saat itu petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RB (24), yang kedapatan kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sempaknya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Mencurigakan
RB yang juga warga Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, itu tak berkutik saat diperiksa petugas kepolisian dan ditemukan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan, awalnya tim melakukan patroli rutin guna mengantisipasi curat, curas, dan curanmor (C3), serta peredaran narkoba pada Minggu (13/2/2022) dini hari. Saat patroli melintasi ke Jalan Merpati, Kelurahan Baru Ulu, anggota mendapati segerombolan pemuda yang sedang berkumpul dengan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat anggota mendekat, gerombolan tersebut malah berlarian. Sehingga, anggota mengejar salah satu dari mereka yaitu tersangka RB," ungkap Totok.
RB lalu berlari ke arah gang-gang sempit hingga masuk ke dalam sebuah rumah. Sementara petugas yang membuntuti turut masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati dirinya seolah sedang tertidur pulas.
Advertisement
Pura-Pura Tidur
Tak kehabisan akal, polisi kemudian membangunkan yang berpura-pura tidur dan melakukan interogasi awal dan menggeledah RB. Benar saja, RB menyembunyikan satu paket sabu di dalam celana dalam bagian belakang yang dikenakannya.
"Dia pura-pura tertidur. Padahal anggota sudah mengikutinya. Kemudian kita geledah dan ditemukan sabu-sabu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB digiring ke Mako Polsek Balikpapan Barat. “Pelaku sudah kami amankan, pelaku ini pengguna dan kami masih lakukan interogasi untuk mencari dari mana dia membelinya,” pungkas Totok.
Akibat perbuatannya RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.