Liputan6.com, Malang - Dinas Kesehatan Kota Malang tak memungkiri seharusnya masuk pada PPKM Level 4 berdasarkan asesmen situasi Covid-19 di Malang. Hal itu berdasarkan data total kumulatif kasus baru dalam satu minggu terakhir ini yang tembus 3 ribu kasus baru.
Sebaliknya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, menyebut wilayah Malang Raya masih berada pada PPKM Level 3. Namun Pemerintah Kota Malang sendiri belum menerima salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) terbaru tentang PPKM itu.
Baca Juga
Advertisement
“Kami belum menerima Inmendgari terbaru itu, jadi kebijakan kami menunggu dulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, Senin, 21 Februari 2022.
Menurutnya, asesmen Dinas Kesehatan menggunakan delapan indikator dengan satu indikator di antaranya membuat Kota Malang harusnya masuk PPKM Level 4. Yakni berdasarkan hitungan dalam satu minggu terakhir kasus baru Covid-19 di kota ini tembus di atas 3 ribu kasus.
“Kalau hitungan kasus baru dalam seminggu terakhir itu kan sudah di atas 3 ribu, Kota Malang masuk level 4. Sebab kalau level 3 itu 1.350 kasus baru dalam seminggu,” ucap Husnul.
Meski begitu, Pemkot Malang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Bila benar diumumkan wilayah Malang Raya masih berada pada level 3, maka akan patuh mengikuti keputusan itu. Sebab keputusan itu lebih jelas legalitasnya.
“Inmendagri kan legal, ada tanda tangan Mendagri dan cap stempel basah ya itu yang kita ikuti. Kami menunggu salinannya,” ujar Husnul.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku memprediksi kota yang dipimpinnya itu akan masuk pada status PPKM Level 4. Sebab kasus Covid-19 di Malang ada tren peningkatan selama Februari ini, mirip di beberapa daerah lain di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“Daerah dengan positivity rate tinggi pasti masuk level 4. Tapi saya tak cemas, meski kasus naik tapi angka kesembuhan juga tinggi,” ujar Sutiaji.
Upaya Maksimal
Sutiaji, Wali Kota Malang, mengatakan upaya pengendalian Covid-19 di daerahnya sudah cukup maksimal. Ia menyebut secara kumulatif tingkat positif rate di Kota Malang mencapai 26 persen dalam dua minggu terakhir ini.
“Kita pernah level 2 naik ke level 3. Kalau pada akhirnya masuk level 4 ya kebijakannya tetap sama mengacu Inmendagri. Kami tunggu Inmendagri saja,” kata Sutiaji.
PPKM Level 4 merupakan istilah pengganti dari PPKM Darurat. Berdasarkan Inmendagri nomor 47 tahun 2021, PPKM Level 4 menerapkan sejumlah aturan di antaranya kegiatan belajar mengajar digelar secara daring. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.
Sementara supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan sejumlah aturan lainnya.
Berdasarkan data Info Covid-19 Jawa Timur, pada Senin, 21 Februari 2022 di Kota Malang tercatat ada 282 kasus baru dan 596 pasien dinyatakan sembuh serta dua orang meninggal dunia. Secara keseluruhan di kota ini masih 2.476 kasus aktif.
Advertisement