Polisi Ungkap Pembunuhan Juragan Depo di Surabaya, Sadis Banget!

Menurut Kapolrestabes Yusep, kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan sadis, yaitu menghantamkan paving block ke arah kepala korban berkali-kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus pembunuhan juragan depo isi ulang bernama Shien Cuan warga Manukan Tama A3/6 Surabaya terungkap. Menurut penuturan Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pria berusia 66 tahun itu tewas dianiaya sejumlah orang di depan rumahnya.

Polisi memastikan, otak pembunuhan juragan depo isi ulang pada 7 Januari lalu itu adalah Nurhadi, warga Jalan Manukan Indah Surabaya, yang ternyata mantan karyawannya sendiri.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa pemuda berusia 31 tahun ini telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan juragannya tersebut.

"Pelaku Nurhadi merencanakan pembunuhan ini karena mengaku sakit hati setelah dipecat," katanya kepada wartawan usai menangkap pelaku pembunuhan di Surabaya, Senin (21/2/2022), dilansir dari Antara.

Nurhadi tidak terima dipecat atas tuduhan sering mencuri uang selama bekerja. Untuk itu, dia lantas mengajak rekannya berinisial YL yang saat ini masih buron untuk menghabisi mantan juragannnya itu.

Polisi mengidentifikasi para pelaku dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Dibunuh dengan Sadis

Ilustrasi Pembunuhan

Menurut Kapolrestabes Yusep, kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan sadis, yaitu menghantamkan paving block ke arah kepala korban berkali-kali.

"Modusnya dengan mematikan aliran listrik di rumah korban. Tujuannya untuk memancing korban keluar rumah," ujarnya.

Korban Shien Cuan sempat berteriak minta tolong saat dianiaya oleh kedua pelaku di depan rumahnya. Sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar, namun akhirnya tidak tertolong karena terlalu banyak darah yang mengucur dari kepalanya.

Pelaku Nurhadi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami masih kejar pelaku YL. Sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya