Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan akar masalah truk Over Dimension Over Load (ODOL) adalah tarif angkut barang semakin rendah.
“Karena pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang padahal biaya produksi dan lainnya meningkat, pemilik armada truk (pengusaha angkutan barang) juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, kelebihan muatan (overload) dengan menggunakan kendaraan berdimensi lebih (over dimension) untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk.
Sementara, sejumlah uang yang dibawa pengemudi truk untuk menanggung beban selama perjalanan, seperti tarif tol, pungutan liar yang dilakukan petugas berseragam dan tidak seragam, parkir, urusan ban pecah, dan sebagainya.
“Uang dapat dibawa pulang buat keperluan keluarga tidak setara dengan lama waktu bekerja meninggalkan keluarga,” ucapnya.
Akhirnya, sekarang profesi pengemudi truk tidak memikat bagi kebanyakan orang, semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengemudi Truk Makin Berkurang
Menurutnya, tekanan terbesar ada pada pengemudi truk karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan.
Sehingga populasi pengemudi truk kian makin berkurang, jika masih ada yang bertahan sebagai pengemudi truk, disebabkan belum punya alternatif pekerjaan yang lain. Kedepan, Indonesia akan banyak kehilangan pengemudi truk yang profesional.
Padahal, pengemudi truk menjadi ujung tombak angkutan logistik. Namun kesejahteraan yang didapat tidak setara julukan itu. Membawa kelebihan muatan tidak diinginkan, karena mereka tahu kalau hal itu berisiko terhadap keselamatannya.
“Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan dalam kondisi hidup pastilah akan dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Advertisement