KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Rahmat Effendi dari ASN dan Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap yang mengalir ke Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2022, 08:54 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Rahmat Effendi diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap yang mengalir ke Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Aliran suap yang diterima Pepen tidak hanya dari para aparatur sipil negara (ASN), namun juga dari pihak swasta yang diduga mendapatkan proyek di Pemkot Bekasi.

Pendalaman itu dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Senin, 21 Februari 2022. Mereka yakni Kepala BKPSDM Bekasi Karto, Lurah Bantargebang Satim Susanto, Lurah Jati Bening Baru Mulyadi, dan pihak swasta Peter.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

KPK juga memanggil Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Bekasi Anton Laranono kemarin. Namin Anton tidak memenuhi panggilan tim penyidik tersebut.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.


Uang yang Disita

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Rahmat Effendi diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya