Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan setelah adanya desakan dari berbagai pihak dan juga setelah Presiden Joko Wododo memerintahkan agar pencairan JHT dipermudah.
Saat ini, pelaksanaan Jaminan Hari Tua tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Ida mengatakan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, serta meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja dan buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Desakan Buruh dan Perintah Jokowi
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Senin (21/2/2022).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Jokowi ingin pencairan dana JHT dipermudah dan dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Advertisement