Liputan6.com, Jakarta Molly White dari blog Web3 is Going Great mengatakan ada sejumlah NFT yang dicuri dengan nilai lebih dari USD 1,7 juta atau sekitar Rp 24 miliar.
Berita ini menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Senin (21/2/2022) kemarin.
Advertisement
Informasi lain yang juga populer datang dari aplikasi PeduliLindungi yang hilang dari toko aplikasi milik Apple, yakni App Store.
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. NFT Senilai Rp 24 Miliar Dicuri Pelaku Kejahatan, OpenSea Revisi Smart Contract
Baru-baru ini, pelaku kejahatan telah mencuri ratusan NFT dari pengguna OpenSea. Dari laporan keamanan blockchain, Peckshield, ada 254 token dicuri selama serangan.
Adapun beberapa tokoen yang dicuri tersebut termasuk dari Decentraland dan Bored Ape Yacht Club.
Dilansir The Verge, Senin (21/2/2022), sebagian besar serangan phishing tersebut menargetkan 32 pengguna OpenSea.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Tanggapan Kemkominfo Soal Aplikasi PeduliLindungi Hilang dari App Store
Aplikasi PeduliLindungi dilaporkan tidak bisa ditemukan di toko aplikasi milik Apple, yakni App Store. Informasi ini diketahui dari unggahan sejumlah warganet di Twitter.
Saat dicoba, aplikasi PeduliLindungi memang tidak muncul ketika dicari melalui kolom pencarian di App Store. Belum diketahui sejak kapan hal ini terjadi, tapi ada beberapa warganet yang menyebut aplikasi tersebut sudah tidak bisa ditemukan sejak lima hari lalu.
Tementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan status aplikasi PeduliLindungi di App Store.
Advertisement
3. Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Cara Melihatnya di Google Calendar
Libur menjadi sebuah hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, khususnya para pekerja, walaupun tidak semua orang akan libur pada saat tanggal merah.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022, melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 963 tahun 2021, 3 tahun 2021, dan 4 tahun 2021.
Kamu pun bisa melihat jadwal hari libur nasional 2022 di smartphone melalui aplikasi Google Calender tanpa harus terlihat berantakan, karena tergabung dengan jadwal acara atau catatan lain di kalender.