Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi heran masih ada pihak yang mempertentangkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Pasalnya, mayoritas partai politik yang ada di DPR sudah menyetujui Undang-Undang tentang pemindahan IKN.
"Dalam sistem politik kita jelas, bahwa undang-undangnya (IKN) sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 dari 9 fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai," kata Jokowi dalam acara Peresmian Kantor DPP NasDem di Menteng Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
"Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi, mestinya," sambungnya.
Namun, dia memahami bahwa perubahan dan gagasan besar pasti muncul pro dan kontra. Dalam kesempatan ini, Jokowi menjelaskan bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sejatinya untuk pemerataan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia.
"Kita ini negara besar, memiliki 17.000 pulau, 514 kabupaten dan kota, 34 provinsi. Kalau kita lihat populasi, populasi itu 56 persen itu ada di Jawa, 156 juta penduduk Indonesia ada di Jawa," ujarnya.
Tak hanya itu, Jokowi mengungkapkan 58 persen produk domestic bruto (PDB) Indonesia berada di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta sehingga daerah tersebut menjadi magnet. Akhirnya, terjadi ketimpangan perputaran ekonomi antara Jawa dengan luar Jawa.
"Yang terjadi adalah ketimpangan antar wilayah, yang terjadi adalah ketimpangan infrastruktur antara Jawa dan luar Jawa," ucapnya.
Gagasan Lama
Jokowi menyampaikan rencana perpindahan Ibu Kota Negara merupakan gagasan lama sejak era Presiden pertama RI Soekarno. Hanya saja, rencana pemindahan IKN ke Palangka Raya saat itu gagal karena gejolak politik.
Untuk itulah, Jokowi berupaya kembali melanjutkan gagasan tersebut dengan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur. Hal ini agar perputaran ekonomi dan infrastruktur tak hanya berpusat di Pulau Jawa saja.
"Sekali lagi, perpindahan ini adalah untuk pemerataan. Baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan juga keadilan sosial," tutur Jokowi.
Advertisement