Positif COVID-19, Dokter Paru: Tidak Perlu Kepo Omicron atau Bukan

Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, tak perlu penasaran kena Omicron atau bukan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Feb 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Omicron (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, dokter spesialis paru RSUP Persahabatan, Erlina Burhan mengatakan, tak perlu penasaran terkena Omicron atau bukan. Sebab, tatalaksana perawatan dan pengobatan untuk COVID-19 secara umum sama.

"Saya mengimbau kalau terkonfirmasi positif COVID-19, tidak perlu kepo apakah kena Omicron atau bukan, karena tatalaksana perawatan sama, pengobatan sama," kata Erlina dalam Siaran Radio Kementerian Kesehatan RI, Terinfeksi Omicron? Ini Cara Agar Cepat Sembuh pada Selasa, 22 Februari 2022.

"Yang penting Anda sudah terkonfirmasi positif dan mengakses telemedisin dari Kementerian Kesehatan, sehingga bisa mendapatkan resep obat secara digital, lalu ditebus dan diantarkan oleh platform tersebut. Sekarang agak lebih canggih dan alurnya juga sudah lebih jelas."

Untuk pemeriksaan konfirmasi positif COVID-19, menurut Erlina dapat menggunakan tes PCR sesuai golden standard. Pemeriksaan pendeteksian Omicron juga melalui tes PCR S-Gene Target Failure, yang mana tes ini dipasang di pintu-pintu masuk Indonesia.

"Tes PCR cukup mengkonfirmasi COVID-19. Tapi untuk tahu Omicron atau bukan butuh pemeriksaan lanjutan, Whole Genome Sequencing (WGS)," lanjutnya.

"WGS ini butuh beberapa hari keluarnya. Hasil surveilans Kementerian Kesehatan juga sebanyak 80 persen kasus terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan PCR-SGTF adalah Omicron."


Pasien COVID-19 Isoman di Rumah

Ilustrasi isolasi mandiri, isoman, COVID-19. (Photo by Sharon McCutcheon on Unsplash)

Erlina Burhan mengingatkan, masyarakat tidak perlu panik tatkala terkonfirmasi positif COVID-19. Bagi gejala ringan atau tanpa gejala bisa isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan mengakses obat telemedisin.

"Unggak usah panik kalau ada gejala atau tanpa gejala. Aturannya juga sudah tertuang bagaimana penanganannya lewat pedoman 5 organisasi profesi dokter dan diadopsi manajemen klinik Kementerian Kesehatan," terangnya.

"Yang tanpa gejala, konsumsi vitamin C dan D. Isoman ada syarat, usia kurang 45 dan tidak ada komorbid, rumah memungkinkan, pasien bisa isoman di kamar sendiri, terpisah. Enggak bisa share (berbagi) dengan anggota keluarga lain."

Selain itu, syarat isoman di rumah, yakni kamar mandi di dalam rumah, sehingga tidak perlu keluar rumah. Hal ini agar tidak menularkan virus.

"Kalau kriteria terpenuhi, Anda bisa isomana di rumah. Kalau tak terpenuhi segera melaporkan diri puskesmas untuk mendapatkan fasilitas isolasi terpusat atau isoter yang disiapkan pemerintah daerah atau pemerintah pusat," imbuh Erlina.


Infografis Ingat Pesan Ibu

Infografis Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya