Sederet Layanan Publik yang Pakai Syarat BPJS Kesehatan

Berikut sederet layanan publik yang mengharusnya untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Feb 2022, 18:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini semakin penting, ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi ini dimaksudkan agar Para Menteri dan pejabat pemerintah melakukan optimalisasi program JKN.

Instruksi tersebut pun membuat kartu BPJS Kesehatan semakin diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik.

Dikutip dari laman Peraturan.bpk.go.id, Selasa (22/2/2022) berikut adalah sederet layanan publik yang mengharusnya untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Jual Beli Tanah

Dalam Instruksi Presiden terbaru, Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Pendaftaran SIM, STNK, SKCK

Presiden Meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM),Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SuratKeterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Pesertaaktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

3. Peneriman Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berkaitan hal tersebut Menko Perekonomian diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. 


Izin Usaha Hingga Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan.

4. Izin usaha

Presiden Meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Kekayaan intelektual dan Imigrasi (Visa)

Presiden memerintahkan kepada Menteri Humum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

6. Haji dan umrah

Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu juga mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya