Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS di Tangerang

Buruh menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022). Mereka memprotes kebijakan pencairan JHT.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Feb 2022, 16:48 WIB
Buruh menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022). Mereka memprotes soal kebijakan pencairan JHT.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022). Mereka memprotes soal kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Massa buruh yang unjuk rasa tersebut berasal dari sejumlah serikat, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI). Mereka melakukan orasi di mobil komando.

Selain itu, para buruh juga membentangkan sejumlah poster yang berkaitan dengan aspirasinya.

Ketua DPD KSPSI Banten Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurut dia, regulasi terbaru pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun, dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan di pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Nah ini kan sangat luar biasa bagi kita. Karena kalau bicara umur 45 kita di PHK itu harus menunggu 11 tahun mendapatkan manfaat ini," ujar Dedi.


Minta Aturan Dicabut

Dedi menegaskan, pihaknya ingin peraturan tentang pencairan JHT tersebut dikembalikan seperti pada regulasi sebelumnya.

"Ya kita minta kembali ke Permen sebelumnya bahwa ketika pekerja di-PHK hanya cukup satu bulan menunggu dan bisa dicairkan," jelasnya.

Sehingga, para buruh di Banten sepakat menginginkan pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena sangat merugikan mereka.

"Hari ini di Kota Tangerang maka aspirasi ini kita sampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Cikokol. Tadi juga kepala cabang menyampaikan kepada kita bahwa dia akan meneruskan sesuai dengan jenjangnya yaitu kantor wilayah pusat," katanya.

Para buruh di Banten juga akan melakukan aksi lanjutan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada Rabu 23 Februari 2022. Kemudian berlanjut penyampaian aspirasi dengan tema serupa di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Kamis 24 Februari 2022. 


Menaker: Aturan Pencairan JHT Direvisi demi Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Istimewa)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:Keluhan Buruh: Dana Program JKP Kecil, Tak Sebesar JHTIda Fauziyah menyatakan salah satu alasan ini diubah adalah demi meningkatkan daya saing nasional.

"Bapak Presiden meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Menaker, Selasa (22/2/2022).

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Menaker.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya