Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan mantan teller Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya, lolos dari jeratan hukuman enam tahun penjara kandas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hukuman terdakwa kejahatan perbankan itu dikuatkan hakim sebagaimana vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan banding itu ditetapkan dpada Rabu, 16 Februari 2022, oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Iman Gultom SH MH dan dua hakim anggota yakni Didek Riyono Putro SH MH serta Eris Sudjarwanto SH MH. Putusan banding teregister dengan Nomor : 30/PID.SUS/2022/PT PBR.
Baca Juga
Advertisement
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan banding," demikian petikan amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diumumkan via website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan putusan ini, Tarry Dwi Cahya tetap dihukum selama 6 tahun penjara. Selanjutnya, pidana denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH MH dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum terkait putusan tersebut.
"P-44-nya, belum," kata Zulham, Selasa siang, 22 Februari 2022.
Tarry merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang merupakan mantan manajer BJB Cabang Pekanbaru.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Pencatatan Palsu
Osmer sendiri divonis sama beratnya dengan Tarry oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Berbeda dengan Tarry, Indra tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Pekanbaru pada 27 Desember 2021 lalu.
Namun, teller BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya tak dapat menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tarry menempuh upaya hukum banding atas vonis terhadap dirinya yang sama dengan Indra Osmer yakni 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Indra Osmer dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen perbankan.
Tindakan ilegal itu telah menyebabkan nasabah BJB Pekanbaru yakni Arif Budiman dan sejumlah perusahaan milik Arif mengalami kerugian miliaran rupiah
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Indra Osmer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap Tarry, majelis hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Advertisement