Penerimaan Pajak Meroket 53 Persen Awal 2022, Sri Mulyani: Ini Prestasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada 2022 mencapai torehan fantastis dengan pemasukan sebesar Rp 109,1 triliun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada 2022 mencapai torehan fantastis dengan pemasukan sebesar Rp 109,1 triliun. Jumlah itu naik 59,39 persen secara year on year dibanding periode sama sebelumnya.

"Cerita mengenai pemilihan ekonomi masih berlanjut dan cukup kuat. Kita lihat profile penerimaan negara kita. Pada bulan januari ini, pajak telah menyetorkan Rp 109,1 triliun. Ini tentu suatu prestasi yang sangat baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Dari sisi growth, untuk PPh non-migas telah dikumpulkan Rp 61,14 triliun. Sri Mulyani mengartikan itu sebagai kenaikan sangat tinggi, hingga sebesar 57,7 persen secara tahunan.

"Dibandingkan tahun lalu bulan Januari, penerimaan pajak non-migas kita justru alami kontraksi 15,7 persen. Kenaikan 56,7 persen juga menjelaskan mengenai kenaikan dari aktivitas ekonomi yang sangat kuat, yang menggambarkan momentum pemulihan ekonomi," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPN

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pertumbuhan juga terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), yang terkumpul Rp 38,43 triliun atau naik 45,86 persen.

Pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya memang kontraksi -20,56 persen, menjadi sebesar Rp 0,59 triliun. Namun, PPh migas justru melejit fantastis 281,23 persen secara year on year menjadi Rp 8,95 triliun.

"Jadi ini cerita rebound dan recover yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan perpajakan yang bersifat non-migas, baik PPh non-migas maupun PPN," ujar Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya