Liputan6.com, Jakarta - Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di beberapa daerah di Tanah Air. Padahal, Kementerian Perdagangan sejak 1 Februari 2022 telah menetapkan 3 Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Bahkan, Kemendag akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melawan kebijakan HET minyak goreng.
Baca Juga
Advertisement
Namun, selain kelangkaan minyak goreng, sejumlah permasalahan mulai muncul. Mulai dari dugaan penimbunan minyak goreng hingga hambatan distribusi di beberapa daerah.
Apa tindakan pemerintah dan Polri? Kasus apa saja yang didalami Satgas Pangan Polri? Bagaimana ragam tanggapan dugaan penimbunan dan hambatan distribusi minyak goreng? Simak rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Temuan Investigasi Kelangkaan Minyak Goreng
Ragam Tanggapan
Advertisement