Liputan6.com, Kyiv - Kementerian Luar Negeri Ukraina mengecam keputusan Rusia untuk mengakui kedaulatan di wilayah separatis Donetsk dan Luhansk. Tindakan Rusia dianggap melanggar aturan internasional, piagam PBB, dan melanggar kedaulatan.
"Pihak Ukraina memahami niat-niat Rusia dan tujuannya untuk memprovokasi Ukraina. Kami mempertimbangan semua risiko dan tidak akan jatuh pada provokasi-provokasi sebagaimana kami tetap berkomitmen kepada penyelesaian politik-diplomatis dari konflik bersenjata Rusia-Ukraina," ujar pernyataan Kemlu Rusia melalui situs resminya, dikutip Selasa (22/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky disebut memberikan instruksi agar memakai semua instrumen diplomasi untuk menghindari konflik bersenjata.
Ukraina turut menyerukan kepada komunitas global untuk memberikan sanksi keras kepada Rusia secara bersama-sama. Hal itu dinilai bisa mempengaruhi tindakan Rusia.
"Keputusan-keputusan dan gerakan-gerakan selanjutnya dari Federasi Rusia sangat tergantung pada reaksi-reaksi global pada perkembangan hari ini. Kami maka dari itu bersikeras pada penerapan sanksi-sanksi keras terhadap Rusia untuk mengirimkan sebuah sinyal jelas agar tak ada eskalasi lebih jauh," ujar Kemlu Ukraina.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Joe Biden Telah Beri Sanksi
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan sanksi kepada dua pemerintah separatis di timur Ukraina: Donetsk dan Luhansk. Keduanya memilih menjadi republik dan mendapat pengakuan dari Rusia.
Sanksi langsung dijatuhkan kepada AS berupa larangan investasi ke dua daerah itu.
Berdasarkan ketereangan dari situs The White House, Selasa (22/2/2022), segala barang impor maupun ekspor ke dua wilayah tersebut dilarang oleh AS.
"Perintah Eksekutif hari ini melarang ... importasi ke Amerika Serikat, secara langsung atau tidak langsung, berbagai barang, layanan, teknologi, kepada daerah yang disebut DNR dan LNR dari Ukraina," tulis perintah tersebut.
Segala bentuk penjualan maupun reeksportasi dari barang, layanan, dan teknologi juga dilarang dilakukan oleh orang Amerika Serikat.
Pada perintah Presiden Joe Biden, warga AS atau pihak yang berada di dalam AS juga dilarang melakukan berbagai transaksi keuangan terkait dua wilayah tersebut.
Advertisement