Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung mencekal 3 orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ketiga saksi tersebut adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.
Advertisement
Ketiganya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 18 Januari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (22/2/2022), seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Madya TNI (Purn) inisial AP, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L, dan mantan kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.
Selain itu beberapa saksi dari kalangan sipil yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi satelit yaitu petinggi di PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Geledah 3 Lokasi
Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini yakni dua kantor PT DNK dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Advertisement