Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan dana percepatan penurunan stunting di pemerintah daerah. KPK mengindentifikasi dugaan adanya penyelewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.
"KPK mendorong upaya pencegahan korupsi agar pelaksanaannya terhindar dari praktik-praktik korupsi yang dapat mendegradasi kebermanfaatan atas program tersebut," ujar Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Informasi Program Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah. Rapat yang digelar secara virtual tersebut sebagai pelaksanaan fungsi KPK dalam melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pemberantasan tindak pidana korupsi pada program penurunan stunting di pemerintah daerah.
Dalam rapat yang dibuka oleh Bahtiar ini juga dihadiri oleh Plh. Direktur Korsup Wilayah IV KPK Jarot Faizal, Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluya, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Subandi, serta Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Setwapres Abdul Mu'is.
Saat membuka rapat, Bahtiar mengatakan bahwa KPK mengidentifikasi beberapa potensi risiko korupsi dalam program pencegahan stunting tahun 2022. Yaitu pada pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting, serta dalam identifikasi ketepatan sasaran penerima program (pendataan, distribusi, dan evaluasi).
"Potensi risiko korupsi juga muncul berupa indikasi kegiatan fiktif baik di level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kelurahan/desa. Lalu pada duplikasi anggaran dalam percepatan program stunting," kata Bahtiar.
KPK pun meminta penjelasan dari para pihak terkait mengenai kemajuan Program Stranas Percepatan Penurunan Stunting yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Rincian Anggaran Penurunan Stunting
Suprayoga menjelaskan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14% pada tahun 2024. Kemudian pada tahun 2030 menjadi 0% sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs).
"Sejak program ini dimulai pada 2018, tim Percepatan Penurunan Stunting sudah berhasil menurunkan prevalensi stunting pada 2021 menjadi 24%, dari angka awal di atas 27%," kata Suprayoga.
Suprayoga mengatakan, program tersebut dijalankan di setiap daerah dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan tiap daerah. Selain itu, pihaknya juga mempunyai tim percepatan penurunan stunting dari level provinsi, kabupaten, hingga desa.
Suprayoga merinci anggaran stunting tiap tahunnya. Pada 2018 sebesar Rp24 triliun, lalu naik menjadi Rp29 triliun pada 2019, Rp39,8 triliun pada 2020, dan Rp35,3 triliun pada tahun 2021.
"Anggaran sebesar itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas stunting," kata dia.
Selanjutnya, Subandi Sardjoko mengakui jika anggaran percepatan penurunan stunting ini sangat besar dan perlu untuk diawasi sehingga benar-benar sampai ke masyarakat.
"Kami perlu kerja sama dengan KPK karena alokasi dana besar dan sasaran lokasinya luas. Kami berharap alokasi ini tepat sasaran," kata Subandi.
Advertisement