Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan seorang oknum dokter ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti JPU Kejati Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut. Selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," kata Hadi, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin kosong tersebut sudah lengkap di tahap penyidikan, sehingga dilimpahkan ke Kejati Sumut. Korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada 2 orang.
"Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa 20 Saksi
Kabid Humas Polda Sumut menerangkan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban. Oknum dokter tersebut dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Statusnya tersangka," ucap Hadi.
Advertisement
Penelitian Berkas
Disinggung kapan oknum dokter terduga penyuntik vaksin kosong akan disidangkan, Hadi mengungkapkan, menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU.
"Sabar, kita tunggu dari rekan-rekan jaksa, ya," tandasnya.