Gercep, Polisi Tangkap Begal Sadis Pengemudi Mobil Online di Gresik

Pada Senin 21 Februari, polisi menangkap tersangka yang saat itu berusaha melawan dan mencoba kabur, sekitar pukul 02.00 WIB.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Feb 2022, 11:09 WIB
Pelaku begal ojek online diamankan di Mapolres Gresik. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi gerak cepat menangkap Wawan Hermanto (29), warga Desa Bulaklo Bojonegoro, tersangka begal pengemudi ojek online Pambudi (36) di kawasan Gresik.

"Iya benar, kami menangkap tersangka kurang dari 1x24 jam usai beraksi," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Minggu 20 Februari sekitar pukul 22.30 WIB, tentang adanya pencurian dengan kekerasan, dengan posisi korban saat itu berada di RS Semen.

"Selanjutnya kami mendatangi TKP dan korban di RS Semen untuk mencari informasi lebih lanjut. Kemudian, kami langsung mencari keberadaan tersangka tersebut yang membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY," ucapnya.

Pada Senin 21 Februari, polisi  menangkap tersangka yang saat itu berusaha melawan dan mencoba kabur, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kami menangkap tersangka dan setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

"Kami menemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih serta handphone milik korban," ucap Wahyu.

"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan atau penjara paling lama 9 tahun penjara," ujar Wahyu.

 


Sayat Lehet Korban

Diketahui, tersangka memesan driver mobil online yang sedang mangkal di Terminal Bungurasih. Kemudian pada saat perjalanan menuju bandara, tersangka meminta korban untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau. Satu buah Handphone milik korban terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil oleh tersangka.

Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu dikemudikan oleh tersangka kabur menuju arah Gresik. Setelah sampai di bawah jembatan Desa Prambangan, Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan. Kemudian tersangka melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya