Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2014 berinsial IR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan Selasa (22/2/2022).
"IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Selain IR, Kejagung juga memeriksa empat petinggi maskapai milik BUMN tersebut, di antaranya NA selaku Mantan Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Tahun 2012.
Kemudian ATS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2016, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Tahun 2017, serta NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia 2018.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," kata Leonard.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Advertisement
2 Eks Dirut Garuda Tersandung Hukum
Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, saat ini telah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Namun dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com