PP Properti Kantongi Dana Segar Rp 800 Miliar

PT PP Properti Tbk (PPRO) menyampaikan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BSI kepada Perseroan berdasarkan prinsip musyarakah

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Feb 2022, 08:45 WIB
PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan pinjaman untuk modal kerja.

Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan pembiayaan Rp 800 miliar dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan jaminan berupa corporate guarantee atas nama PT PP Tbk, induk usaha perseroan pada Jumat, 18 Februari 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (23/2/2022), PT PP Properti Tbk menyampaikan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BSI kepada Perseroan berdasarkan prinsip musyarakah dengan jumlah maksimal Rp 800 miliar berjangka waktu 12 bulan.

Hal ini sejak tanggal pencairan dengan nisbah bagi hasil sebesar PPRO 58,36 persen, BSI 41,46 persen.

“Fasilitas pembiayaan yang diterima PPRO dari BSI dipergunakan oleh PPRO untuk keperluan modal kerja. Dengan salah satu jaminan berupa corporate guarantee atas nama PTPP,” tulis manajemen perseroan.

Adapun pemberian corporate guarantee dari PTPP kepada BSI untuk menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PPRO yang tercantum dalam akad pembiayaan dan perubahan-perubahannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gerak Saham PPRO

Suasana pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2018 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada penutupan perdagangan Selasa, 22 Februari 2022, saham PPRO stagnan di posisi Rp 58 per saham. Saham PPRO berada di level tertinggi Rp 59 dan terendah Rp 57 per saham. Total volume perdagangan 16.632.600 saham dengan nilai transaksi Rp 958,6 juta. Total frekuensi perdagangan 535 kali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya