Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.
Advertisement
"Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Febrio memastikan kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah terkait dampaknya terhadap peningkatan inflasi. Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat karena pengenaan pajak tersebut.
"Ini sudah estimasi, inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," kata dia.
Sebaliknya, kenaikan inflasi justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. Walau, pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.
Inflasi Terkendali
Dia meyakinkan, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali. Alasannya dalam beberapa bulan terakhir perekonomian nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.
"Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap," katanya.
Dia berharap sepanjang tahun ini pemulihan ekonomi dibarengi dengan penurunan tingkat kemiskinan, dan pengangguran. Sehingga pemulihan yang terjadi semakin berkualitas.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement