Munarman Bakal Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Hari Ini Rabu 23 Februari 2022

PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana teroris dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (23/2/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 09:11 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana teroris dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (23/2/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang terorisme hari ini, pihak Munarman akan menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.

"Ada (sidang Munarman). Agendanya masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," kata Alex ketika dikonfirmasi.

Dia mengatakan, sidang hari ini akan dimulai sesuai jadwal sekitar pukul 09.30 WIB. Tentunya, lanjut dia, dengan tetap menerapkan aturan sidang secara tertutup.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan enam hingga tujuh saksi dan ahli a de charge. Namun, dia tidak menyebut siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

"Sekitar enam sampai tujuh orang," kata Aziz.

Aziz tak mengungkap saksi dan ahli lantaran dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

 


Dakwaan untuk Munarman

Pada perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya