Jerinx SID Beberkan Titik Terendah dalam Hidupnya, Tak Punya Uang hingga Digagalkan Istri Saat Ingin Akhiri Hidup

Jerinx SID tak mau menjalani hukuman penjara untuk kali kedua.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 23 Feb 2022, 13:38 WIB
6 Potret Kompak Jerinx SID dan Nora Alexandra Pakai Baju Senada, Serasi (sumber: Instagram/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID menyampaikan sejumlah poin yang dijadikannya sebagai nota pembelaan dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Poin demi poin pembelaan itu dibacakan penggebuk drum Superman Is Dead alias SID di hadapan majelis hakim.

Pembelaan itu dibacakan Jerinx atas tuntutan dua tahun penjara yang diberikan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada 18 Februari 2022. Suami Nora Alexandra dinilai jaksa bersalah melakukan pengancaman disertai kekerasan terhadap Adam Deni.

Jaksa juga memberikan poin yang memberatkan Jerinx, yakni soal status Jerinx yang merupakan residivis alias pernah dipenjara karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).


Ingin Akhiri Hidup

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat membacakan pembelaannya, Jerinx merasa kasus pengancaman terhadap Adam Deni membawa sejumlah persoalan. Sampai-sampai, dia mengatakan, sempat ingin melakukan aksi bunuh diri.

"Maaf agak sedikit gelap, kami sempat hampir bunuh diri, saya dan istri benar-benar merasa buntu," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).


Titik Terendah

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kembali berkasus dengan hukum dan membuatnya kembali terkungkung jeruji besi dianggap Jerinx sebagai titik terendah dalam hidup. Belum lagi, ia masih mengalami kesulitan secara finansial.

"Bingung karena tidak ada uang, penjara menanti lagi. Saya dan istri benar benar berada di titik terendah," Jerinx menambahkan.


Diselamatkan Istri

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Soal aksi bunuh diri, Jerinx merasa berutang nyawa kepada istrinya, Nora Alexandra. Karena kesigapan Nora, Jerinx gagal mengakhiri hidup. 

"Pak Gendo (pengacara Jerinx-red) saksinya atas apa yang saya lakukan dia melihat bekas luka tersebut. Untungnya saat itu saya diselamatkan oleh istri, jadi saya masih bisa bernapas hari ini," Jerinx mengisahkan.


Depresi

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Foto: Instagram @ncdpapl)

Persoalan lain yang dihadapi Jerinx karena kasus pengancaman terhadap Adam Deni bergulir di ranah hukum, yakni soal depresi dan tekanan batin yang dirasakannya.

"Selain saya, istri saya juga mengalami depresi luar biasa sakit dan berhari-hari enggak bisa makan, belum lagi kami harus keluar duit bolak balik Jakarta-Bali, mediasi, dan pemeriksaan kasus ini," dia mengakhiri.

 

Simak juga informasi berikut ini:

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda Depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya