Soal Aturan Baru Exit Test COVID-19 di H+5, Pakar: Dapat Dilakukan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan penyederhanaan exit test PCR atau penentuan sembuh bagi pasien COVID-19 yang awalnya harus dilakukan dua kali menjadi satu kali saja.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Feb 2022, 13:00 WIB
Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Merebaknya varian Omicron membuat sejumlah lokasi tes COVID-19 ramai didatangi warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan penyederhanaan exit test PCR atau penentuan sembuh bagi pasien COVID-19 yang awalnya harus dilakukan dua kali menjadi satu kali saja.

Kini, exit test dilakukan pada H+5 atau hari keenam saja. Sebelumnya, exit test dilakukan di H+5 dan H+6.

Hal ini kemudian memicu pertanyaan, apakah ketentuan ini aman dilakukan mengingat masa isolasi umumnya berjalan 10 hingga 13 hari.

Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa ketentuan tersebut memang bisa diterapkan.

“Aturan yang seperti sekarang dapat dilakukan, apalagi pada kasus-kasus yang PCR awalnya angka positif CT-nya hanya sedikit di bawah nilai normal,” kata Tjandra kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks Rabu (23/2/2022).

Tjandra juga menanggapi pernyataan berikut:

Jika pasien dites di H+5 dengan hasil negatif, maka pasien tersebut benar-benar negatif dan tidak akan menularkan virus.

“Mudah-mudahan demikian,” kata Tjandra.

Simak Video Berikut Ini


Aturan Baru

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyederhanaan exit test PCR atau penentuan sembuh. Dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut dimulai pada Selasa 22 Februari pukul 23.59 WIB.


Aturan Sebelumnya

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya mengutip Sehatnegeriku.kemkes.go.id Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.


Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR

Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya