Menko Airlangga: Pembiayaan Hijau Tak Terbatas pada APBN

Pemerintah terus mendorong inovasi pembiayaan hijau tidak hanya dari APBN

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2022, 12:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin (17/1/2022). (Dok ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Peran pembiayaan hijau menjadi penting tidak hanya terbatas pada pembiayaan melalui APBN ataupun penerbitan surat utang atau green sukuk.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Green Economy Outlook tahun 2022, Rabu (23/2/2022).

“Tetapi instrumen-instrumen lainnya salah satunya yang banyak juga dibahas terkait dengan blended Finance, yang tentunya perlu didorong tidak hanya dari pemerintah namun juga dari swasta dan juga dari lembaga-lembaga donor internasional utamanya untuk kelestarian alam,” kata Menko Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Keuangan, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada 2019.

“BPDPLH yang telah didirikan tentunya juga diharapkan bisa mendorong untuk terbitnya pengembangan perdagangan karbon secara transparan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah terus meningkatkan kerjasama pembiayaan hijau dengan lembaga internasional agar beberapa program Energi Baru Terbarukan (EBT) mendapatkan pembiayaan dari Development Finance Institution dan Export Credit Agency.

 


Aturan OJK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan kunci secara virtual pada acara Webinar Nasional G20 yang membahas transisi energi dengan tajuk Menuju Pembangunan Berkelanjutan, di Jakarta, Kamis (17/02).

Selain itu, di sektor keuangan terdapat roadmap keuangan berkelanjutan yang dikeluarkan oleh OJK. Tentunya akan mendorong roadmap taksonomi ekonomi hijau, agar Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang mempunyai standar hijau sebagai acuan pembiayaan Nasional.

“Indonesia tentunya terus membuat kebijakan baik itu di sektor infrastruktur maupun mekanisme, terkait dengan persiapan agar perdagangan karbon bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Di aspek regulasi, Pemerintah memiliki undang-undang Cipta kerja. Salah satunya adalah mempermudah ekosistem berusaha, dan nilai-nilai dari pada keselamatan keamanan kelestarian lingkungan, menjadi salah satu implementasi undang-undang yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berbasis risiko yang telah diluncurkan di bulan Agustus 2021.

Tak hanya itu, Pemerintah juga membangun yang namanya Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diharapkan dapat berperan untuk mengembangkan peluang investasi jangka panjang, terutama di sektor infrastruktur.

“Termasuk infrastruktur digital dan infrastruktur lain yang tentunya mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkas Menko Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya