Nasib 40 Sopir yang Terjaring Saat Blokir Jalan Tol Padaleunyi Demo Aturan Muatan Berlebih

Puluhan sopir truk melakukan aksi demo penolakan kebijakan larangan truk obesitas alias ODOL di ruas Jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) di KM 120 dan 126, pada Selasa (22/2/2022) sore kemarin.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Feb 2022, 13:00 WIB
Larangan Truk ODOL Melintas Jalan Tol Jakarta - Bandung Berlaku Mulai Hari Ini. Dok: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Liputan6.com, Bandung - Puluhan sopir truk melakukan aksi demo penolakan kebijakan larangan truk obesitas alias Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) di KM 120 dan 126, pada Selasa (22/2) sore kemarin. Pihak kepolisian melakukan pembinaan kepada sedikitnya 40 pengemudi angkutan tersebut.

Kepala Unit Jawa Barat 2 Ajun Komisaris Darno mengatakan, para pengemudi yang melakukan aksi demo tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi ODOL yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan kepolisian. Mereka merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan.

"Kejadian ini ditutup dengan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut, yang bertempat di Kantor Pos Lantas Cikamuning," kata Darno melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).

Darno menjelaskan, sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” ujarnya.

Adapun aksi demo sopir ODOL berlangsung pada Selasa pukul 16.45 WIB. Aksi tersebut berdampak pada penutupan sebagian lajur tol tepatnya di KM 120 dan KM 126 Ruas Tol Padaleunyi.

Jasa Marga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Ruas Tol Padaleunyi kemudian berkoordinasi dan atas diskresi pihak kepolisian melakukan upaya pengaturan lalu lintas dan diakhiri dengan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan tersebut.

Disampaikan Jasa Marga, rombongan pengemudi angkutan melakukan penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. Kemudian para pengemudi bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Pasteur 1.

Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.

Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, PJR dan petugas Kamtib melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut, sehingga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.

Namun, pada pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi. Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif kembali oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan, sehingga pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui dua lajur.

Sedangkan, untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui, dan pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Pengawasan ODOL

Satlantas Polres Situbondo, Menindak Tegas Truk ODOL di Jl. Basuki Rahmat Situbondo (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

General Manager Representative Office 3 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

"Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih," tutur Thomas.

Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

"Sehubungan dengan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih untuk pengangkutan material dan peralatan konstruksi pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan atau mempercepat kerusakan jalan dan/atau jembatan, serta merugikan keselamatan dan kenyamanan publik perlu dilakukan upaya pelarangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih," ujar Thomas.

Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar dan kapasitas kendaraan tersebut, sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga, tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol.

"Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan tersebut dan pengguna jalan lainnya, menghindari kecelakaan lalu lintas, serta menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan," kata Thomas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya