Liputan6.com, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni (AD) mengaku tengah depresi selama berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri atas proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE lantaran mengunggah dokumen pribadi orang lain tanpa izin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kondisi Adam Deni sejauh ini baik-baik saja.
"Kondisinya bagus," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ahmad menyatakan, seluruh tahanan selalu menjalani pemeriksaan medis secara rutin oleh dokter. Termasuk kondisi dari Adam Deni.
"Kondisi kesehatan AD selalu dilakukan pengecekan rutin oleh dokter," kata Ahmad.
Berkas Kasus Lengkap
Berkas kasus Adam Deni telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan seluruhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia kini berstatus tahanan kejaksaan yang dititip di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dituding mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.
Advertisement
Adam Deni Minta Maaf
Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses, melayangkan permohonan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia pun berharap maafnya diterima agar bisa bebas dari penjara.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar," kata Adam melalui video yang disebar oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
Selain mengaku kapok, Adam ingin cepat bebas agar bisa kembali bersama keluarga. Dia mengatakan, dirinya punya kewajiban menafkahi sang ibu dan harus kembali membanting tulang.
"Maafkan dan sudahi agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan," tutur Adam.
Mengaku Depresi
Selama meringkuk dalam tahanan, Adam juga mengaku depresi dan terserang banyak penyakit. Salah satunya, Adam sempat terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. Meski awalnya sempat mengajukan penangguhan penahanan guna menjalani perawatan, hal itu ditolak polisi.
"Saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat. Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam," ucap Adam menandaskan.
Akibat perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement