Liputan6.com, Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta untuk menindak tegas jika ada penyimpangan dalam pendistribusian minyak goreng, karena salah satu kebutuhan pokok ini diketahui masih langka di pasaran.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro, Rabu (23/2/2022). Ia menyebut Jawa Timur merupakan daerah yang produksi minyak gorengnya surplus, namun di tingkat pasaran sedang kosong.
"Ini perlu ada tindakan tegas dari pemerintah dalam tata pendistribusian minyak goreng di pasaran," kata ketua fraksi Partai Nasdem DPRD Jatim itu.
Menurutnya kelangkaan minyak goreng hampir merata di seluruh Jatim, khususnya di kawasan Mataraman meliputi Magetan, Ngawi, Trenggalek maupun di Ponorogo.
Baca Juga
Advertisement
Di sana, lanjutnya banyak dijumpai antrean warga untuk membeli minyak dengan menggunakan KTP dan ada pembatasan. Miris sekali ini terjadi di Indonesia mengingat lumbung dari bahan baku minyak goreng ada di sini.
Suyatni menangkap ada ketidakberesan dalam jalur distribusi minyak goreng di Jatim, untuk itu ia menilai harus ada audit akurat dalam pendistribusian minyak goreng di Jatim.
"Harus ada tindakan tegas jika dijumpai penyimpangan, pemerintah harus tegas misalnya ijinnya dicabut atau diproses hukum," tegasnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Pemerintah Diminta Tegas
Suyatni menuturkan, selama tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk melakukan evaluasi pendistribusian di lapangan, bisa dikatakan bagaikan bumi dan langit.
Sementara itu Anggota DPRD Jawa Timur lainnya, Erma Susanti mendorong Pemprov Jatim supaya meninjau ulang tata kelola distribusi minyak goreng. Upaya ini agar kelangkaan minyak goreng segera bisa terselesaikan.
"Untuk distribusi belum dilakukan pengawasan maksimal dan justru menyalahkan konsumen yang panic buying," terang Erma Susanti.
Menurut Erma statemen Satgas Jatim menyatakan banyak produsen yang tidak punya lahan CPO kesulitan bahan baku.
Erma menyebutkan ada persoalan pada pengawasan dan tata kelola distribusi yang buruk. Karena itu tidak dipersiapkan maksimal untuk pelaksanaan peraturan menteri perdagangan (Permendag).
Advertisement