Azis Syamsuddin Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Perkara Suap

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima putusan majelis hakim atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Feb 2022, 14:30 WIB
Terdakwa suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima putusan majelis hakim atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Kini dia hanya menunggu pelaksanaan eksekusi oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Menurut Sirra, pihaknya telah mempertimbangkan penerimaan atas vonis 3,5 tahun penjara itu. Hanya saja dia tidak merinci alasan dari tidak adanya pengajuan banding perihal tersebut.

"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," kata Sirra.

 


Vonis Hakim

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakam vonis di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringkankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya