Syarat Wisatawan Asing Liburan ke Indonesia, Ajukan Visa hingga Ada Penjamin

Calon wisatawan asing yang akan berlibur ke Indonesia kini harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah

oleh Putu Elmira diperbarui 23 Feb 2022, 15:47 WIB
Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wisatawan asing yang akan berlibur ke Indonesia kini harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah. Mengingat ada begitu banyak pertanyaan terkait Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) yang sebelumnya Indonesia berikan kepada WNA dari negara-negara tertentu.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dipahami karena sebelum pandemi Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Namun, Ditjen Imigrasi merilis kebijakan dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini.

"Wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," kata Amran, seperti dikutip dari siaran pers di laman imigrasi.go.id, Rabu (23/2/2022).

Amran melanjutkan pihaknya telah menyosialisasi dan diseminasi E-Visa pada lebih dari 400 peserta di awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara itu merupakan pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.

"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Amran menegaskan ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata bermaksud mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melanggar atau mengganggu ketertiban umum.

Pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Hal ini dilakukan agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berapa Tarifnya?

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni senilai Rp200 ribu plus 50 dolar AS. Amran menyebut kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021.

"Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya," ungkapnya.

Amran menjelaskan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia. Penjamin juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Penjamin Orang Asing dapat perorangan juga badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orangtuanya.


Penjamin

Para penumpang pesawat Singapore Airlines mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan. Apabila WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.

Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, juga dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang. "Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online," tutur Amran.

"Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku," lanjutnya.


Mafia Visa

Para pekerja menjaga gerbang keberangkatan saat gladi resik pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Indonesia berencana kembali membuka Bandara Internasional Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi Bali tidak mungkin terlibat mafia visa yang diduga terjadi di wilayah Bali. "Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi, karena permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Selasa, 22 Februari 2022, dilansir Antara, Rabu (23/2/2022).

Jamaruli melanjutkan terkait penentuan harga visa dari agen perjalanan wisata, pihak imigrasi tidak mengetahui hal itu karena tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut. "Terkait apa yang pihak agen lakukan dalam mematok (jalur) ekspres dan ekspres VIP hingga jutaan, kami tidak mengetahuinya karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," tambahnya.

Jamaruli mengingatkan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa Online secara langsung ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanpa melalui agen. Hal tersebut guna menghindari adanya permainan harga visa oleh oknum agen perjalanan.

Apabila menggunakan agen perjalanan dan biaya pembuatan visa antara pemohon dan agen telah disepakati, maka seharusnya tidak ada yang dirugikan karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, bila korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan, Jamaruli mempersilakan korban mengadukan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menjelaskan ada keberadaan mafia visa yang menyasar wisatawan asing ke wilayah Bali. Oknum tersebut menawarkan proses penerbitan visa cepat jadi atau visa ekspres, dengan harga mulai Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta.

Penawaran pembuatan visa ekspres itu ditemukan pada unggahan di media sosial. Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Bali baru menemukan satu perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik mafia visa dan diduga sudah berjalan sejak dua pekan lalu.


Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali

Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya