Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD Tulungagung Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Basroni dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.
Basroni dikenakan denda karena menggelar pentas wayang kulit saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, Basroni melakukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, pembelaan yang diterangkan oleh Basroni, jika kegiatan itu dilaksanakan untuk masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
"Saya bikin acara itu (pertunjukan wayang kulit) untuk warga," ucap Basroni dihadapan hakim persidangan, Rabu (23/2/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan terdakwa dituntut dengan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang memberatkan terdakwa karena dia sebagai pejabat publik dan memaksakan bikin kegiatan acara pada saat Tulungagung berada di level 4," paparnya.
Saat itu, pertunjukan wayang kulit yang diselenggarakan oleh Basroni dalam rangka ruwatan karena bertepatan pada bulan suro. Namun pertunjukan wayang kulit tidak mendapatkan izin dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung.
"Terdakwa padahal tidak mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pertunjukan wayang kulit, tapi terdakwa tetap memaksakan diri untuk menyelenggarakan wayang kulit," jelasnya.
Pada pelaksanaan pertunjukan wayang kulit yang dilakukan oleh Basroni, STPPC terpaksa harus membubarkan agenda kegiatan tersebut yang diselenggarakan pada pertengahan tahun 2021 yang lalu.
"Setelah melanggar aturan, akhirnya Basroni ini ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.