Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Berbagai Wilayah dengan Memblokade Jalan

Sopir truk menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan dan pelarangan truk "over dimension over loading" (ODOL).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 19:09 WIB
Satlantas Polres Situbondo, Menindak Tegas Truk ODOL di Jl. Basuki Rahmat Situbondo (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ratusan sopir truk melakukan protes untuk menolak revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tanggung jawab pengguna jasa kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan lebih (over dimension over loading/ODOL).

Para sopir truk menutup jalan (blokade) jalan pantura Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Februari 2022.

Penutupan jalan itu mengakibatkan arus lalu lintas kendaraan macet mulai dari jalur pantura di Banyuputih hingga Kecamatan Subah atau lebih dari satu kilometer.

Untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas kendaraan terus bertambah, Kepolisian Resor Batang merekayasa arus lalu lintas dengan mengalihkan laju kendaraan dari arah barat (Pekalongan) melalui jalur keluar tol Kandeman sedang dari arah timur dialihkan melalui pintu keluar tol Weleri.

Kepala Polres Batang, AKBP Mohamad Irwan Susanto, mengatakan, aksi penutupan jalan di pantura yang dilakukan paguyuban truk Batang hanya sebatas tindakan spontanitas yang sudah terkoordinator dari Semarang.

"Kemudian, kami melakukan komunikasi dengan paguyuban truk agar satu perwakilan sopir truk bertemu dengan Dinas Perhubungan Batang dan satunya ke Satuan Lalu Lintas Polres setempat. Yang jelas, kami mengikuti dulu penyampaian pendatapnya," kata dia melansir Antara.

Dia mempersilakan para sopir truk menyampaikan pendapatnya namun mereka diminta tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan di jalan pantura.

"Memang terjadi kemacetan arus lalu lintas hingga mencapai 1 kilometer yaitu antara perbatasan jalur pantura Banyuputih hingga Subah. Intinya para sopir truk menolak terhadap kebijakan hukum over dimension over loading," katanya.

Sopir truk, Safrudin (50), mengatakan, mereka menutup jalan pantura ini sebagai bentuk solidaritas para sopir yang melakukan aksi yang serupa di Surabaya dan Jakarta.

"Aksi itu spontan tanpa ada koordinasi. Kami hanya menuntut pemerintah tidak lagi mempermasalahkan truk yang memiliki dimensi dan muatan lebih," katanya.


Aksi di Wilayah Lain

Dok: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Hal serupa dilakukan ratusan pengemudi truk menggelar aksi mogok di sekitar Terminal Madureso Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Mereka juga menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan dan pelarangan truk "over dimension over loading" (ODOL).

Dalam aksi tersebut para pengemudi memarkir truk mereka di sekitar Terminal Bus Madureso Temanggung, yakni di pinggir jalan lingkar, sebelah selatan terminal, dan jalan arah masuk kota Temanggung.

Para pengemudi truk yang berkumpul di sebelah selatan Terminal Madureso meminta sejumlah truk yang tengah melintas untuk berhenti.

Pada aksi tersebut, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "Kami tidak menolak kebijakan ODOL tapi kami menuntut solusi kebijakan ODOL" dan "Peraturan mumet hargai perjuangan sopir".

Sejumlah perwakilan pengemudi truk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Suprianto di kantor Dishub Temanggung.

Ketua Paguyuban Sopir Truk Temanggung (Patut) Anwar Sururi mengatakan ini adalah aksi damai untuk mengetahui lebih jauh tentang kendaraan ODOL, karena mayoritas sopir belum tahu.

"Jadi kami ke Dishub hanya untuk mencari tahu ODOL itu yang bagaimana, makanya kami datang ke sini agar nantinya di jalan kami tidak melanggar," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Suprianto menuturkan para pengemudi dari berbagai paguyuban angkutan barang di Temanggung mengadakan aksi solidaritas mendukung teman-teman sopir yang ada di daerah lain yang hari ini juga menyampaikan aspirasi yang sama.

"Jadi kegiatan ini tidak hanya lokal di Temanggung, memang beberapa daerah juga terjadi. Mereka ingin menyampaikan aspirasi kaitannya dengan keberatan aturan ODOL," katanya.

Ia menuturkan pada prinsipnya karena ini kebijakan nasional dari Kementerian Perhubungan maka aspirasi para sopir akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan lewat Dishub Provinsi Jateng.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya