Liputan6.com, Jakarta Ratusan sopir truk melakukan protes untuk menolak revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tanggung jawab pengguna jasa kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan lebih (over dimension over loading/ODOL) atau truk ODOL.
Para sopir truk menutup jalan (blokade) jalan pantura Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Februari 2022.
Advertisement
Akibat aksi ini, sejumlah distribusi bahan pangan ke sejumlah daerah terancam terhambat, salah satunya ke DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Dan Beras Indonesia (Perpadi), Billy Haryanto Jakarta mengatakan kebijakan truk ODOL yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan ini berdampak terhadap pasokan beras.
Di Pasar Induk Cipinang misalnya. Billy mengatakan hari ini beras yang masuk ke Cipinang kurang dari 1.000 ton per hari. Idealnya, sehari 2.500 ton yang masuk ke Cipinang.
Dampak dari kekurangan beras itu, kata Billy, harga jual meningkat. Menurut Billy, saat ini harga beras naik di angka Rp 200-300 per kilogram.
"Semua logistik bermasalah, bukan hanya beras," katanya, Rabu (23/2/2022).
Selain beras, Billy mengatakan harga komoditas lain di Jakarta seperti cabe pun terkerek naik gara-gara kebijakan ODOL ini. Karenanya ia meminta agar kebijakan itu ditinjau kembali sehingga alur logistik kembali normal.
"Ini kebijakan ekstrim, dampaknya juga cukup ekstrim," kata Billy.
Ribuan sopir truk berdemo memprotes kebijakan ODOL yang dikeluarkan pemerintah. Demo para sopir truk ini membuat macet jalan tol. Gara-gara itu alur logistik pun tersendat. Walhasil harga komoditas pun merangkak naik.
Jadi Contoh, Pembangunan IKN Harus Bebas dari Truk ODOL
Pemerintah kini sedang memberikan perhatian terkait truk angkutan barang dengan dimensi atau muatan berlebih. Disamping itu, sejumlah hal banyak ditanggung oleh pengemudi truk angkutan barang.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai salah satu yang bisa meringankan beban biaya supir angkutan barang adalah adanya penyesuaian tarif tol. Apalagi, jalan tol sendiri disebut sebagai dukungan terhadap meningkatnya mobilitas angkutan logistik nasional.
“Apakah benar, dengan tarif kendaraan barang yang tinggi ketika menggunakan tol, lantas angkutan barang berbondong-bondong semua kendaraan barang menggunakan jalan tol?,” kata dia dalam pernyataannya, ditulis Rabu (23/2/2022).
Ia mengatakan, dengan demikian, perlu ada penyesuaian harga bagi angkutan barang yang melalui jalan tol. Namun, tentu ada syaratnya, yakni angkutan barang yang sesuai aturan atau tidak Over Dimension and Over Load (ODOL).
“Jika menghendaki semua angkutan barang menggunakan jalan tol yang ada, tarifnya harus lebih murah dari yang sekarang. Kompensasinya, tarif kendaraan pribadi lebih tinggi daripada kendaraan barang. Jika belum memenuhi masa konsesi, maka masa konsesi dapat diperpanjang. Asalkan jalan tol memang benar-benar dapat melancarkan angkutan logistik. Yang jelas, angkutan barang yang lewat tol tidak ODOL,” tuturnya.
Ia menilai, penetapan tarif angkut barang dapat dikendalikan pemerintah dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Supaya pemilik barang tidak seenaknya menentukan tarif yang berujung pengemudi truk harus mengangkut muatan yang berlebihan (overload) dengan kendaraan berdimensi lebih (over dimension).
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, namun pemilik barang dan pemilik angkutan juga harus dimintakan pertanggungjawabannya,” kata dia.
“Pemerintah selama ini baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL. Tidak ada salahnya untuk mendengar keluhan pengemudi truk, karena mereka adalah bagian tidak terpisahkan dari proses mata rantai penyaluran logistik dari hulu hingga hilir,” imbuh dia.
Advertisement