Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 -2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Adapun saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Pejabat Sementara (Pjs) Penata Saham PT Asabri. Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka B terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, berinisial ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT Milenium Danatama Sekuritas, berinisial B; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berinisial RARL.
"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.
"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Leonard.
Tetapkan Tersangka Baru
Kejagung juga sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.
"Telah menetapkan tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Advertisement