Liputan6.com, Aceh - Seorang terpidana zina di Aceh Utara selain dihukum cambuk 90 kali juga dipidana penjara selama 72 bulan atau enam tahun.
Hukuman cambuk terpidana zina tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip Antara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan selain terpidana zina, prosesi hukuman cambuk juga dilakukan terhadap terpidana judi online dengan hukuman 20 kali cambuk.
Adapun terpidana zina yang dihukum cambuk 90 kali yakni Sayuti (32).
Sedangkan terpidana judi online yakni Dedi Indrawan (37), kata Arif Kadarman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Qanun Aceh
Arif Kadarman mengatakan dua pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk untuk dua terpidana melanggar hukum jinayat tersebut dilakukan setelah dikurangi masa penahanan," kata Arif Kadarman.
"Hakim Mahkamah Syariah juga memutuskan bahwa terpidana Sayuti ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan atau enam tahun penjara," kata Arif Kadarman.
Advertisement