Liputan6.com, Surabaya - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus pelaku pembunuhan berencana di Jember pada 2012.
Pelaku yang diringkus yakni, NS. Dia melarikan diri ke Malaysia usai melakukan pembunuhan. Saat melakukan aksinya, NS dibantu SY yang saat ini masih DPO.
Advertisement
"Kejadian pada 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, NS ditangkap di rumahnya saat pulang pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan untuk pembunuhan terhadap SM (korban).
Motif
"Tersangka NS ini tidak sendiri saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya inisial SY, yang saat ini masih DPO," imbuh Lintar.
Lintar menambahkan, motifnya pembunuhan adalah salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan .
Advertisement