Pendidikan Anak Disabilitas Masih Terbentur Berbagai Kendala, KemenPPPA: Pemerintah Wajib Memfasilitasi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa seperti anak lainnya, anak disabilitas juga berhak mengenyam pendidikan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Feb 2022, 10:00 WIB
Foto: Pelajar berkebutuhan khusus di SLB Beru, Kabupaten SIKKA NTT sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar (Liputan6.com/Dion)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa seperti anak lainnya, anak disabilitas juga berhak mengenyam pendidikan.

“Setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimilikinya harus dibekali dengan kemampuan, agar dapat berperan dengan maksimal, termasuk anak penyandang disabilitas,” kata Nahar dalam seminar daring KemenPPPA Rabu (24/2/2022).

Menurutnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak disabilitas dapat dilakukan melalui pemberian akses pada sistem pendidikan khusus maupun sistem pendidikan inklusif.

Saat ini, perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas khususnya di lembaga satuan pendidikan masih menghadapi banyak tantangan.

Beberapa tantangan tersebut yakni:

-Sarana prasarana yang belum memadai.

-Kurangnya pelatihan untuk guru.

-Data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas khususnya yang berada di luar sekolah.

-Pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

Simak Video Berikut Ini


Pemerintah Wajib Memfasilitasi

Nahar tak memungkiri bahwa upaya pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas memang masih terbentur dengan berbagai kendala. Namun, pemerintah terus berupaya mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semua anak.

Dengan terpenuhinya hak tersebut, maka anak-anak penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan masyarakat lainnya.

Hak pendidikan bagi anak disabilitas misalnya yang menyandang autisme sudah diatur dalam peraturan perundangan.

“Ini artinya pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autisme dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.”


Pendidikan Sesuai Potensi Anak

Lebih jauh, Nahar mengatakan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang dimiliki.

“Meskipun anak penyandang autisme mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak non disabilitas, tapi mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar.”

“Sehingga, melalui proses belajar tersebut mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak.”

Nahar berharap terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhan anak disabilitas. Ia juga berharap guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik dengan disabilitas.


Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya