Pengacara Optimistis Jerinx Divonis Bebas

Pengacara musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID optimistis majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya terkait perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 09:16 WIB
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengacara musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID optimistis majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya terkait perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Vonis atas kasus ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Ketua Tim Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi Merdeka.

Terlebih, dia mengklaim tidak ada perkataan Jerinx kepada Adam Deni yang salah. Oleh karena itu, dia juga yakin, majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Jerinx. Namun, jika nanti putusan yang dijatuhkan tidak sesuai harapan, kliennya pun siap.

"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebut Sugeng.

 


Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman kepada Jerinx pidana penjara selama dua tahun.

Atas dasar, perbuatan Jerinx yang dianggap JPU dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya