Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua lurah di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 22 Februari 2022. Dua lurah tersebut yakni Sulatifah selaku Lurah Jatikarya dan Karyadi yang merupakan Lurah Jatiwarna.
Tim penyidik KPK memeriksa keduanya untuk mendalami dugaan pemotongan anggaran kelurahan untuk kepentingan pribadi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.
Advertisement
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Ali menyebut, pemotongan anggaran yang dilakukan Rahmat Effendi tak memiliki dasar hukum. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Kepala Bapelitbangda, Dinar Faisal Badar dan Lurah Pedurenan Nazarudin Latif pada Rabu, 23 Februari 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penyetoran sejumlah uang untuk RE dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan penyetoran dimaksud," kata Ali.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota atau Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
8 Tersangka Lain
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement