Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan, agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
"KAI berkomitmen selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskannya, total aset tanah PT KAI Divre I Sumut seluas 31.565.536 m2 yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumut. Kemudian terdapat pula 2.530 unit rumah perusahaan, serta 234 unit bangunan dinas.
Baca Juga
Advertisement
Dasar Kepemilikan aset milik KAI jelas berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan Tenaga kerja dan Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Dibentuk Djawatan Kerata API (DKA) selanjutnya menjadi aset PNKA, PJKA, PERUMKA sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero)”.
Sebagai negara hukum, PT KAI tentunya patuh terhadap prosedur pengamanan asetnya dengan gencar melakukan sertifikasi terhadap asetnya karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 5 menyatakan bahwa “Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya”.
"Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan," jelas Yuskal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
PT KAI Divre I Sumut telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain itu, sebagai langkah untuk memperkuat aset milik BUMN yang selama ini belum tersertifikasi, PT KAI Divre I Sumut telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut).
Penandatanganan PKS dilakukan Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan, dengan Plt. Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, di dalam Kereta Inspeksi Wijayakusuma, pada akhir Desember 20221. Penandatanganan PKS juga dihadiri oleh 14 Kepala Kantor Pertanahan kota/kabupaten di Provinsi Sumut.
Ruang lingkup PKS dengan KAI tersebut adalah pendaftaran tanah, koordinasi dalam rangka penanganan permasalahan aset tanah yang dikuasai pihak lain tanpa hak, pertukaran data dan informasi terkait aset tanah KAI, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi mengatakan, PKS ini merupakan bagian dari penataan aset negara yang selama ini banyak yang belum tertib.
"Ini bagian menuju tanah yang lebih tertib, karena sebagaimana diketahui aset BUMN, negara, kementerian masih banyak yang belum tertib," ujarnya.
Advertisement
Penjagaan Aset
Selain pensertifikatan, KAI Sumut juga melakukan penjagaan aset, meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset perusahaan yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
PT KAI Divre I Sumut juga selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal menertibkan aset-aset perusahaan.
"KAI selalu mengedepankan unsur Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalu jalur litigasi maupun non litigasi," ungkap Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan.
Masih Ada Digunakan Pihak Lain
Dalam hal penertiban melalui jalur non litigasi, penyelamatan aset tersebut dilakukan setelah melalui beberapa proses tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan serta aturan perundangan yang berlaku.
Hingga saat ini masih terdapat aset PT KAI yang berstatus belum clean and clear misalnya digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
"Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya," kata Yuskal.
KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.
Advertisement