Liputan6.com, Jakarta - Masalah penggunaan pelat nomor dewa atau pelat RF di jalan raya memang masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Meskipun, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan statement jika pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus ini tidak kebal hukum, alias bisa ditilang jika melakukan pelanggaran.
Tentunya, pengguna pelat nomor ini memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Advertisement
Salah satunya, ada sering kali menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain. Hala tersebut, tentu saja membuat pengendara lain merasa kesal, karena bagaimanapun juga, semua pengguna jalan memiliki hak yang sama.
Lalu, bolehkan pengguna pelat RF menggunakan strobo dan sirine di mobilnya?
"Jelas tidak boleh," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Kamis (24/2/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sesuai UU
Lanjutnya, penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan tersebut, tepatnya tercantum di pasal 134 UU LLAJ, yang sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Sedangkan kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama, termasuk mobil dengan pelat RF.
Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang. Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU.
“Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” tutupnya.
Advertisement