Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
Advertisement
"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," kata Ali.
Periksa 13 Saksi
Dalam mengusut pengembangan perkara ini, KPK menjadwalkan memeriksa 13 saksi pada hari ini, Kamis (24/2/2022). Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya.
Mereka yang bakal diperiksa yakni mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat; Direktur Utama PT Jaya Saksi Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.
Memudian Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas; Pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R. Djoko Poerwanto; Solahuddin selaku wiraswasta; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan.
Lalu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat; Direktur CV Proklamsi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Ai Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.
Advertisement