KPK Sita 4 Tanah Milik Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara

KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2022, 14:17 WIB
Akbar Tandaniria Mangku Negara usai menjalani rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/10/2021). Akbar Tandaniria Mangku Negara merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemkab Lampung Utara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Akbar merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Ali mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Tujuan penyitaan di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.

"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyidikan terhadap Akbar sudah dilakukan tim penyidik sejak April 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Lampung Utara dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin. Agung diketahui divonis 7 tahun sementara Syahbudin 5 tahun penjara.


Dibantu Sejumlah Pihak

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Agung akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Akbar yang merupakan representasi Agung Ilmu berperan aktif dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019.

Dalam setiap proyek, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampung Utara. Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril  Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.

Perkara Akbar hingga kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya