Jokowi Restui Badan Usaha Menyelenggarakan Vaksinasi Covid-19

Ketentuan vaksinasi Covid-19 oleh badan usaha tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2022

oleh Tira Santia diperbarui 24 Feb 2022, 14:26 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinjau vaksinasi COVID-19 di Waduk Pluit, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Dok Kementerian Kesehatan RI/ Maulana & Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan badan hukum dan atau badan usaha untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19.

Ini tertuang dalam aturan yang baru diteken Jokowi yakni Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadanaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpres baru ini ditandatangani Jokowi pada 21 Februari 2022.

Adapun mengutip pasal 1A ayat 1 berbunyi jika pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.

Kemudian ayat 2 menyebutkan, "dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha."

Dijelaskan melalui ayat 3 jika ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 22 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Aturan Nomor 33 tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 99 tahun 2020. Disebutkan bahwa ketentuan terkait Vaksinasi Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Corona 2019 (COVID- 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Dikatakan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5O Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelalsanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) oleh Pemerintah yang  dapat melibatkan badan hukum dan/ atau badan usaha.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


Sudah Divaksin Booster, Jokowi Harap Industri Tak Terganggu Pandemi

Warga antre untuk melakukan vaksinasi di area TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/10/2021). Pihak penyelenggara menyediakan 1000 dosis untuk vaksinasi pertama maupun kedua bagi masyarakat dan komunitas pemulung di sekitar TPST Bantargebang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster di PT. Komatsu Indonesia dan 11 lokasi industri lain melalui sambungan virtual, Kamis (24/2). Jokowi pun berharap dengan adanya pemberian vaksinasi itu mencegah penyebaran virus khususnya di kawasan industri serta mendongkrak produksi.

"Kita harapkan nanti di industri, pabrik, di sektor industri tidak terganggu aktivitasnya karena sudah diberikan vaksin penguat, vaksin booster," kata Jokowi saat meninjau langsung ke PT. Komatsu Indonesia, Jakarta Utara, Kamis (24/2).

Lebih lanjut, Jokowi juga berharap dengan pemberian vaksin itu bisa memberikan kekuatan kepada sektor produksi agar tidak terganggu produksinya. Sementara itu dia juga meminta agar pemberian vaksinasi dosis ketiga bisa diberikan kepada seluruh pegawai di kawasan industri lain.

"Ini kita harapkan terus bergerak di kawasan industri yang lain di pabrik yang lain sehingga bisa kita cegah karyawan kita dari terpapar covid," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong seluruh provinsi melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Terutama konsentrasi pada vaksinasi kedua dan booster.

"Saya hanya ingin mendorong agar seluruh kabupaten kota dan provinsi di konsentrasi di suntikan yang kedua dan juga suntikan ketiga atau booster," katanya saat meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 secara virtual, Jumat (18/2).

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya